Kamis, 04 September 2008

PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN

Pendahuluan
Penilaian Peringkat Kinerja Penaatan dalam Pengelolaan Lingkungan mulai dikembangkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup, sebagai salah satu alternatif instrumen penaatan sejak tahun 1995. Program ini pada awalnya dikenal dengan nama PROPER PROKASIH. Alternatif instrumen penaatan ini dilakukan melalui penyebaran informasi tingkat kinerja penaatan masing-masing perusahaan kepada stakeholder pada skala nasional. Diharapkan para stakeholder dapat menyikapi secara aktif informasi tingkat penaatan ini, dan mendorong perusahaan untuk lebih meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya. Dengan demikian, dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan dapat diminimalisasi. Dengan kata lain, PROPER merupakan Public Disclosure Program for Environmental Compliance. PROPER bukan pengganti instrumen penaatan konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana. Program ini merupakan komplementer dan bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya. Dengan demikian upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.
Pemikiran perlunya pengembangan alternatif instrumen penaatan ini didasari oleh berbagai faktor, antara lain:
masih rendahnya tingkat penaatan perusahaan karena belum efektifnya berbagai instrumen penaatan yang ada
meningkatnya tuntutan transparansi dan keterlibatan publik dalam pengelolaan lingkungan
adanya kebutuhan insentif terhadap upaya pengelolaan lingkungan dilakukan oleh perusahaan, demi menciptakan nilai tambah pengelolaan lingkungan
adanya potensi peningkatan kinerja penaatan melalui penyebaran informasi
Penyebaran informasi kinerja perusahaan akan mendorong interaksi yang intensif antara perusahaan, pekerja, kelompok masyarakat, konsumen, pasar modal dan investor, serta instansi pemerintah terkait. Melalui penyebaran informasi melalui media massa ini diharapkan para stakeholder dapat berpartisipasi secara proaktif dalam menyikapi informasi kinerja penaatan masing-masing perusahaan, sesuai dengan kapasitas masing-masing.Penyebaran informasi kinerja penaatan perusahaan kepada publik dapat menciptakan insentif dan disinsentif reputasi. Para stakeholder akan memberikan tekanan terhadap perusahaan yang kinerja pengelolaan lingkungannya belum baik. Sebaliknya, perusahaan yang kinerja pengelolaan lingkungannya baik akan mendapat apresiasi dari para stakeholder. Pengalaman selama ini menunjukkan, penyebaran informasi tingkat penaatan dalam skala nasional lebih efektif dibandingkan penyebaran informasi pada skala lokal. Untuk itu, PROPER Nasional akan lebih efektif dalam meningkatkan penaatan perusahaan pada tingkat Nasional, dibandingkan PROPER pada tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.PROPER merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan. Selanjutnya PROPER juga merupakan perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Penerapan instrumen ini merupakan upaya Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk menerapkan sebagian dari prinsip-prinsip good governance (transparansi, berkeadilan, akuntabel, dan pelibatan masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan.Pelaksanaan program ini dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan berbagai stakeholder. Mulai dari tahapan penyusunan kriteria penilaian PROPER, pemilihan perusahaan, penentuan peringkat, sampai pada pengumuman peringkat kinerja kepada publik.
Tujuan
Pelaksanaan PROPER bertujuan untuk:
Meningkatkan penaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan.
Meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan
Meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan
Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup
Mendorong penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery (4R) dalam pengelolaan limbah.
Sasaran
Sasaran dari pelaksanaan PROPER adalah:
Menciptakan lingkungan hidup yang baik
Mewujudkan pembangunan berkelanjutan
Menciptakan ketahanan sumber daya alam
Mewujudkan iklim dunia usaha yang kondusif dan ramah lingkungan, yang mengedepankan prinsip produksi bersih atau eco-efficiency
PROPER: Pengawasan Penaatan dari Media Tunggal ke Multi MediaPada awalnya pelaksanaan PROPER difokuskan pada penilaian peringkat kinerja penaatan perusahaan terhadap pengendalian pencemaran air dari perusahaan yang masuk dalam Program Kali Bersih (PROKASIH). Penilaian kinerja penaatan untuk media tunggal (pengendalian pencemaran air) ini relatif mudah dilakukan, waktu yang dibutuhkan lebih singkat, dan biaya yang dibutuhkan juga relatif lebih murah. Namun informasi kinerja penaatan perusahaan media tunggal yang disampaikan kepada masyarakat belum mencerminkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan secara keseluruhan. Hal ini terkadang membingungkan masyarakat. Perusahaan dapat dikategorikan peringkat Hijau atau Biru dalam PROPER PROKASIH, padahal perusahaan tersebut belum melakukan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan pengendalian pencemaran udara dengan baik.Karena kurang kondusifnya situasi di Tanah Air akibat krisis ekonomi dan politik dalam kurun waktu 1998 – 2001, pelaksanaan PROPER pernah terhenti. Guna memberikan gambaran kinerja penaatan perusahaan lebih menyeluruh, maka sejak tahun 2002 aspek penilaian kinerja penaatan dalam PROPER diperluas. Kinerja penaatan yang dinilai dalam PROPER mencakup: penaatan terhadap pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah B3, dan penerapan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Sedangkan penilaian untuk aspek upaya lebih dari taat, meliputi penerapan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan limbah dan konservasi sumber daya, dan pelaksanaan kegiatan pengembangan masyarakat (commmunity development). Penilaian ini dapat mengukur penerapan CSR (Corporate Social Responsibility).Keuntungan dari pelaksanaan PROPER multi media adalah berkurangnya overlapping kegiatan pemantauan yang dilakukan oleh masing-masing instansi dan bagian yang bertanggung jawab untuk pengendalian pencemaran masing-masing media. Di samping itu, pelaksanaan PROPER multi media memberikan gambaran kinerja pengelolaan lingkungan yang lebih lengkap. Akan tetapi pelaksanaan PROPER multi-media ini lebih rumit dibandingkan dengan PROPER media tunggal. Pengumpulan data lapangan dan analisa peringkat membutuhkan petugas yang lebih berpengalaman, waktu yang lebih lama, dan biaya yang lebih besar.
Tolok ukur keberhasilan
Faktor kunci
Kunci keberhasilan pelaksanaan PROPER sangat bergantung pada peran aktif para stakeholder dalam menyikapi hasil peringkat kinerja masing-masing perusahaan. Peran aktif stakeholder ini sangat dipengaruhi oleh tiga aspek, yaitu kredibilitas lembaga pelaksana, efektivitas strategi komunikasi yang diterapkan, dan sinergisitas PROPER dengan program penaatan lainnya.
Kredibilitas Lembaga Pelaksana (Dewan Pertimbangan PROPER)
Kredibilitas lembaga pelaksana sangat menentukan tingkat kepercayaan para stakeholder terhadap informasi peringkat kinerja perusahaan yang disampaikan kepada publik. Para stakeholder hanya akan percaya terhadap informasi yang dihasilkan oleh lembaga yang kredibel dan independen. Untuk menjamin kredibilitas, PROPER melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai elemen dalam Dewan Pertimbangan PROPER. Dewan Pertimbangan PROPER mewakili berbagai unsur, antara lain dari Perguruan Tinggi, LSM Lingkungan, LSM perlindungan konsumen, media massa, perbankan, dan lembaga internasional.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 97 Tahun 2005 tentang Dewan Pertimbangan PROPER, tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan PROPER adalah:
Melakukan verifikasi terhadap peringkat penilaian kinerja perusahaan yang telah dinilai oleh Tim Teknis PROPER
Melaporkan hasil verifikasi penilaian peringkat kinerja perusahaan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kinerja perusahaan
Melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan PROPER atas petunjuk Menteri Negara Lingkungan Hidup
Upaya lain yang dilakukan untuk menjamin kredibilitas pelaksanaan PROPER, kegiatan PROPER sepenuhnya dibiayai oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Strategi Komunikasi yang Efektif
Dengan strategi komunikasi yang tepat, diharapkan penyebaran informasi PROPER kepada stakeholder dapat berjalan lebih efektif. Para stakeholder akan lebih mudah untuk menyikapi peringkat kinerja masing-masing perusahaan dan memahami PROPER secara keseluruhan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup agar penyampaian informasi PROPER kepada publik dan para stakeholder lainnya lebih efektif adalah melalui aliansi strategis dengan berbagai media massa.Selain itu, beberapa langkah komunikasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, baik dalam bentuk below the line, maupun above the line antara lain, sosialiasi dengan pemerintah daerah, perusahaan, perbankan, dan penyerahan penghargaan PROPER kepada perusahaan yang berperingkat Hijau melalui acara Malam Anugerah Lingkungan.
Sinergi dengan Program Penaatan Lainnya
Untuk mendorong efektivitas PROPER sebagai instrumen penaatan lingkungan, pelaksanaan PROPER telah disinergikan dengan beberapa program, antara lain:
Perusahaan yang berperingkat Hitam dua kali dan belum menunjukkan kemajuan berarti dalam pengelolaan lingkungan akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum lingkungan.
Bank Indonesia telah mensyaratkan pihak perbankan untuk menggunakan PROPER sebagai salah satu acuan dalam penentuan kualitas aktiva bagi debitur. Kebijakan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/2/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Umum. Tindak lanjut dari peraturan ini adalah diterbitkannya Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/3/DNPP tahun 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan peran aktif perbankan nasional dalam melestarikan lingkungan hidup, sekaligus meminimalisasi resiko lingkungan terhadap perbankan
Bagi perusahaan yang memerlukan dana untuk melakukan investasi di bidang pengelolaan lingkungan hidup, Kementerian Negara Lingkungan Hidup menyediakan fasilitas Pinjaman Lunak Lingkungan dan rekomendasi pembebasan bea masuk untuk peralatan pengendalian dan pencegahan pencemaran.
Kriteria Komponen Lingkungan dalam Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Umum Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/3/DPNP Tanggal 31 Januari 2005 mengenai Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Penetapan Kualitas Kredit
Indikator keberhasilan
Keberhasilan PROPER sebagai instrumen penaatan dapat dilihat dari indikator berikut:
Meningkatnya tingkat penaaatan perusahaan.
Menurunnya beban pencemaran yang masuk ke lingkungan
Menurunnya tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan
Meningkatnya kepercayaan stakeholder terhadap hasil penilaian
Manfaat PROPER bagi Stakeholder
Beberapa manfaat PROPER, antara lain: waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk mendorong penaatan perusahaan relatif lebih singkat dan murah dibandingkan instrumen penaatan lainnya, misalnya penegakan hukum lingkungan; dapat mendorong peran aktif para stakeholder dalam pengelolaan lingkungan; meningkatnya intensitas dan kualitas komunikasi antara para stakeholder; dan meningkatnya nilai tambah bagi perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan lebih baik dari yang disyaratkan.
Bagi pemerintah, manfaat lain pelaksanaan PROPER adalah: PROPER dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengukur kinerja pengelolaan lingkungan makro yang telah dilakukan di tingkat pusat maupun daerah. PROPER juga dapat menjadi pendorong untuk penerapan sistem basis data modern.
Sedangkan perusahaan pelaksanaan PROPER juga mendapatkan berbagai manfaat, seperti: perusahaan dapat menggunakan informasi peringkat PROPER sebagai benchmark untuk mengukur kinerja perusahaan. Sedangkan untuk perusahaan yang berperingkat Hijau atau Emas, PROPER dapat digunakan sebagai alat untuk mempromosikan perusahaan. PROPER dapat juga digunakan dalam mendorong perusahaan untuk melakukan upaya lebih dari taat, seperti melaksanakan konservasi sumber daya alam atau eco-efficiency.
Para investor, konsultan, supplier, dan masyarakat, dapat menjadikan PROPER sebagai balai kliring untuk mengetahui kinerja penaatan perusahaan. PROPER dapat digunakan oleh investor untuk mengukur tingkat risiko investasi mereka. Konsultan dan supplier dapat memanfaatkan informasi kinerja penaatan perusahaan untuk melihat prospek peluang bisnis yang ada. Informasi PROPER dapat menunjukkan tingkat tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan bagi masyarakat di sekitar lokasi kegiatan perusahaan.
Dasar Hukum dan Ruang Lingkup
PROPER merupakan langkah terpadu Kementerian Negara Lingkungan Hidup melaksanakan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Empat kegiatan utama yang tercakup dalam pelaksanaan PROPER, meliputi pengawasan penaatan perusahaan, penerapan keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan atau public right to know, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk menyampaikan informasi terkait pengelolaan lingkungan.
Pelaksanaan Pengawasan
Sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 UU No. 23/1977, PROPER merupakan perwujudan pengawasan pemerintah terhadap perusahaan: ”Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup”.
Transparasi atau keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan
Penyebaran informasi hasil peringkat kinerja kepada masyarakat dilakukan sesuai dengan amanat UU No. 23/1997:
Pasal 6 ayat 2:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup”
Pasal 10 huruf h:
“Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah berkewajiban: menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat”
Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan
Peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dimandatkan dalam UU No. 23/1997 pasal 5 ayat 2: “Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup”
Kewajiban Perusahaan
Perusahaan juga berkewajiban menyampaian informasi pengelolaan lingkungan yang dilakukannya, sesuai dengan UU No. 23/1997 pasal 6 ayat 2: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup”.
Operasionalisasi PROPER dilakukan melalui penerbitan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 127/MENLH/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER). Keputusan Menteri Negara LH, selanjutnya ini diperbaharui melalui penerbitan Keputusan Menteri Negara LH Nomor: 250 tahun 2004 tentang Perubahan atas Kepmen No. 127/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar dan Prosedur Penilaian
Untuk memudahkan komunikasi dengan para stakeholder dalam menyikapi hasil kinerja penaatan masing-masing perusahaan, maka peringkat kinerja perusahaan dikelompokkan dalam lima peringkat warna. Sejauh ini PROPER merupakan satu-satunya kegiatan pemeringkatan yang menggunakan lima peringkat warna. Pada umumnya peringkat menggunakan huruf, angka dan bintang. Dalam aspek komunikasi, penggunaan peringkat warna akan lebih mudah dipahami dan diingat oleh masyarakat. Penggunaan peringkat warna juga memberikan efek insentif dan disinfentif reputasi bagi masing-masing perusahaan.
Lima peringkat warna yang digunakan mencakup peringkat Hitam, Merah, Biru, Hijau, dan Emas. Peringkat Emas dan Hijau untuk perusahaan yang telah melakukan upaya lebih dari taat dan patut menjadi contoh, peringkat Biru bagi perusahaan yang telah taat, dan peringkat Merah dan Hitam bagi perusahaan yang belum taat.
Indikator Warna
Penjelasan Warna
EMAS
Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan telah melakukan upaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle), menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan, serta melakukan upaya-upaya yang berguna bagi kepentingan masyarakat pada jangka panjang
HIJAU
Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, telah mempunyai sistem pengelolaan lingkungan, mempunyai hubungan yang baik dengan masyarakat, termasuk melakukan upaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle)
BIRU
Telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku
BIRU -
Melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi beberapa upaya belum mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
MERAH
Melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan

MERAH -
Melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian kecil mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
HITAM
Belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan berarti, secara sengaja tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan, serta berpotensi mencemari lingkungan
Sistem penilaian dengan lima peringkat warna ini, juga telah memperhatikan perbedaan tingkat upaya masing-masing perusahaan yang belum taat, yaitu peringkat Hitam dan peringkat Merah, serta perbedaan tingkat upaya perusahaan yang lebih dari taat, yaitu peringkat Hijau dan Emas
.
Dasar penilaian
Penilaian PROPER mengacu kepada persyaratan penaatan lingkungan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah terkait dengan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan AMDAL.
Penilaian PROPER mengacu kepada prinsip-prinsip akuntabiltas, berkeadilan, transparansi. Penilaian kinerja perusahaan dilakukan terhadap dua aspek yaitu:
.Aspek penaatan terhadap persyaratan penaatan yang berlaku
Penilaian tingkat penaatan dilakukan berdasarkan pendekatan result oriented atau mengacu
kepada hasil pencapaian tingkat penaatan perusahaan terhadap peraturan perundangan
undangan yang berlaku untuk masing-masing media.
Aspek upaya lebih dari penaatan (beyond compliance)
Penilaian dilakukan berdasarkan pada proses atau effort oriented. Kinerja perusahaan dilihat
dari upaya-upaya yang telah dilakukan terhadap aspek konservasi sumber daya alam, peran
sosial perusahaan dan sistem manajemen lingkungan.
Tingkat penaatan perusahaan dikategorikan “Taat” apabila memenuhi atau menaati seluruh
persyaratan dan ketentuan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Penilaian aspek upaya lebih dari taat (beyond compliance) yang telah dilakukan oleh
perusahaan berdasarkan kepada pendekatan proses atau efforts oriented menggunakan sistem
pembobotan. Penilaian kinerja dilakukan dengan menilai sejauhmana upaya-upaya yang telah
dilakukan oleh perusahaan dalam penerapan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan
limbah dan konservasi sumber daya alam, dan pengembangan masyarakat (Community
Development/CSR).
Sumber Data
Sumber data penilaian PROPER terutama berasal dari data swapantau yang dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tim teknis menilai berdasarkan data swapantau tersebut disertai pengecekan dokumen hasil uji laboratorium yang terakreditasi. Data swapantau tersebut akan diverifikasi oleh tim teknis sebagai fungsi check-recheck terhadap data swapantau perusahaan.
Sistem penilaian
Sistem penilaian bertingkat
Untuk menjaga akuntabilitas penilaian PROPER, proses penilaian dilakukan secara bertingkat. Dimulai dari review oleh Tim Teknis PROPER KLH. Kemudian dilanjutkan dengan review tim teknis bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memberikan informasi terkini kinerja pengelolaan lingkungan hidup perusahaan di wilayahnya. Hasil pembahasan dengan pemda selanjutnya dievaluasi oleh pejabat eselon 1 KLH. Kemudian dibahas lebih lanjut di tingkat Dewan Pertimbangan PROPER. Pada tingkat ini, dewan pertimbangan akan memberikan masukan dan jika diperlukan akan melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan peringkat perusahaan.
Sistem Pengumuman Dua Tahap
Untuk menjamin prinsip keadilan (fairness) dan transparansi (transparency) dalam pelaksanaan PROPER, pengumuman PROPER dilakukan dua tahap. Tahap pertama adalah pengumuman peringkat secara tertutup melalui surat pemberitahuan peringkat kepada masing-masing perusahaan. Perusahaan diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi terhadap hasil peringkat dalam waktu tertentu. Setelah KLH menerima klarifikasi oleh perusahaan, selanjutnya Dewan Pertimbangan PROPER melakukan pembahasan terhadap tanggapan perusahaan
Dengan memperhatikan kemajuan pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilakukan oleh perusahaan, Dewan Pertimbangan menetapkan usulan Peringkat Kinerja Penaatan masing-masing perusahaan. Selanjutnya usulan peringkat masing-masing perusahaan disampaikan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup untuk dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia dan selanjutnya dilakukan pengumuman peringkat kinerja masing-masing perusahaan secara terbuka kepada publik.
(Kementrian LH)





















































































































































































































































1 komentar:

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut