Kamis, 04 September 2008

PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN

Pendahuluan
Penilaian Peringkat Kinerja Penaatan dalam Pengelolaan Lingkungan mulai dikembangkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup, sebagai salah satu alternatif instrumen penaatan sejak tahun 1995. Program ini pada awalnya dikenal dengan nama PROPER PROKASIH. Alternatif instrumen penaatan ini dilakukan melalui penyebaran informasi tingkat kinerja penaatan masing-masing perusahaan kepada stakeholder pada skala nasional. Diharapkan para stakeholder dapat menyikapi secara aktif informasi tingkat penaatan ini, dan mendorong perusahaan untuk lebih meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya. Dengan demikian, dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan dapat diminimalisasi. Dengan kata lain, PROPER merupakan Public Disclosure Program for Environmental Compliance. PROPER bukan pengganti instrumen penaatan konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana. Program ini merupakan komplementer dan bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya. Dengan demikian upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.
Pemikiran perlunya pengembangan alternatif instrumen penaatan ini didasari oleh berbagai faktor, antara lain:
masih rendahnya tingkat penaatan perusahaan karena belum efektifnya berbagai instrumen penaatan yang ada
meningkatnya tuntutan transparansi dan keterlibatan publik dalam pengelolaan lingkungan
adanya kebutuhan insentif terhadap upaya pengelolaan lingkungan dilakukan oleh perusahaan, demi menciptakan nilai tambah pengelolaan lingkungan
adanya potensi peningkatan kinerja penaatan melalui penyebaran informasi
Penyebaran informasi kinerja perusahaan akan mendorong interaksi yang intensif antara perusahaan, pekerja, kelompok masyarakat, konsumen, pasar modal dan investor, serta instansi pemerintah terkait. Melalui penyebaran informasi melalui media massa ini diharapkan para stakeholder dapat berpartisipasi secara proaktif dalam menyikapi informasi kinerja penaatan masing-masing perusahaan, sesuai dengan kapasitas masing-masing.Penyebaran informasi kinerja penaatan perusahaan kepada publik dapat menciptakan insentif dan disinsentif reputasi. Para stakeholder akan memberikan tekanan terhadap perusahaan yang kinerja pengelolaan lingkungannya belum baik. Sebaliknya, perusahaan yang kinerja pengelolaan lingkungannya baik akan mendapat apresiasi dari para stakeholder. Pengalaman selama ini menunjukkan, penyebaran informasi tingkat penaatan dalam skala nasional lebih efektif dibandingkan penyebaran informasi pada skala lokal. Untuk itu, PROPER Nasional akan lebih efektif dalam meningkatkan penaatan perusahaan pada tingkat Nasional, dibandingkan PROPER pada tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.PROPER merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan. Selanjutnya PROPER juga merupakan perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Penerapan instrumen ini merupakan upaya Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk menerapkan sebagian dari prinsip-prinsip good governance (transparansi, berkeadilan, akuntabel, dan pelibatan masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan.Pelaksanaan program ini dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan berbagai stakeholder. Mulai dari tahapan penyusunan kriteria penilaian PROPER, pemilihan perusahaan, penentuan peringkat, sampai pada pengumuman peringkat kinerja kepada publik.
Tujuan
Pelaksanaan PROPER bertujuan untuk:
Meningkatkan penaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan.
Meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan
Meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan
Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup
Mendorong penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery (4R) dalam pengelolaan limbah.
Sasaran
Sasaran dari pelaksanaan PROPER adalah:
Menciptakan lingkungan hidup yang baik
Mewujudkan pembangunan berkelanjutan
Menciptakan ketahanan sumber daya alam
Mewujudkan iklim dunia usaha yang kondusif dan ramah lingkungan, yang mengedepankan prinsip produksi bersih atau eco-efficiency
PROPER: Pengawasan Penaatan dari Media Tunggal ke Multi MediaPada awalnya pelaksanaan PROPER difokuskan pada penilaian peringkat kinerja penaatan perusahaan terhadap pengendalian pencemaran air dari perusahaan yang masuk dalam Program Kali Bersih (PROKASIH). Penilaian kinerja penaatan untuk media tunggal (pengendalian pencemaran air) ini relatif mudah dilakukan, waktu yang dibutuhkan lebih singkat, dan biaya yang dibutuhkan juga relatif lebih murah. Namun informasi kinerja penaatan perusahaan media tunggal yang disampaikan kepada masyarakat belum mencerminkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan secara keseluruhan. Hal ini terkadang membingungkan masyarakat. Perusahaan dapat dikategorikan peringkat Hijau atau Biru dalam PROPER PROKASIH, padahal perusahaan tersebut belum melakukan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan pengendalian pencemaran udara dengan baik.Karena kurang kondusifnya situasi di Tanah Air akibat krisis ekonomi dan politik dalam kurun waktu 1998 – 2001, pelaksanaan PROPER pernah terhenti. Guna memberikan gambaran kinerja penaatan perusahaan lebih menyeluruh, maka sejak tahun 2002 aspek penilaian kinerja penaatan dalam PROPER diperluas. Kinerja penaatan yang dinilai dalam PROPER mencakup: penaatan terhadap pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah B3, dan penerapan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Sedangkan penilaian untuk aspek upaya lebih dari taat, meliputi penerapan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan limbah dan konservasi sumber daya, dan pelaksanaan kegiatan pengembangan masyarakat (commmunity development). Penilaian ini dapat mengukur penerapan CSR (Corporate Social Responsibility).Keuntungan dari pelaksanaan PROPER multi media adalah berkurangnya overlapping kegiatan pemantauan yang dilakukan oleh masing-masing instansi dan bagian yang bertanggung jawab untuk pengendalian pencemaran masing-masing media. Di samping itu, pelaksanaan PROPER multi media memberikan gambaran kinerja pengelolaan lingkungan yang lebih lengkap. Akan tetapi pelaksanaan PROPER multi-media ini lebih rumit dibandingkan dengan PROPER media tunggal. Pengumpulan data lapangan dan analisa peringkat membutuhkan petugas yang lebih berpengalaman, waktu yang lebih lama, dan biaya yang lebih besar.
Tolok ukur keberhasilan
Faktor kunci
Kunci keberhasilan pelaksanaan PROPER sangat bergantung pada peran aktif para stakeholder dalam menyikapi hasil peringkat kinerja masing-masing perusahaan. Peran aktif stakeholder ini sangat dipengaruhi oleh tiga aspek, yaitu kredibilitas lembaga pelaksana, efektivitas strategi komunikasi yang diterapkan, dan sinergisitas PROPER dengan program penaatan lainnya.
Kredibilitas Lembaga Pelaksana (Dewan Pertimbangan PROPER)
Kredibilitas lembaga pelaksana sangat menentukan tingkat kepercayaan para stakeholder terhadap informasi peringkat kinerja perusahaan yang disampaikan kepada publik. Para stakeholder hanya akan percaya terhadap informasi yang dihasilkan oleh lembaga yang kredibel dan independen. Untuk menjamin kredibilitas, PROPER melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai elemen dalam Dewan Pertimbangan PROPER. Dewan Pertimbangan PROPER mewakili berbagai unsur, antara lain dari Perguruan Tinggi, LSM Lingkungan, LSM perlindungan konsumen, media massa, perbankan, dan lembaga internasional.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 97 Tahun 2005 tentang Dewan Pertimbangan PROPER, tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan PROPER adalah:
Melakukan verifikasi terhadap peringkat penilaian kinerja perusahaan yang telah dinilai oleh Tim Teknis PROPER
Melaporkan hasil verifikasi penilaian peringkat kinerja perusahaan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kinerja perusahaan
Melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan PROPER atas petunjuk Menteri Negara Lingkungan Hidup
Upaya lain yang dilakukan untuk menjamin kredibilitas pelaksanaan PROPER, kegiatan PROPER sepenuhnya dibiayai oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Strategi Komunikasi yang Efektif
Dengan strategi komunikasi yang tepat, diharapkan penyebaran informasi PROPER kepada stakeholder dapat berjalan lebih efektif. Para stakeholder akan lebih mudah untuk menyikapi peringkat kinerja masing-masing perusahaan dan memahami PROPER secara keseluruhan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup agar penyampaian informasi PROPER kepada publik dan para stakeholder lainnya lebih efektif adalah melalui aliansi strategis dengan berbagai media massa.Selain itu, beberapa langkah komunikasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, baik dalam bentuk below the line, maupun above the line antara lain, sosialiasi dengan pemerintah daerah, perusahaan, perbankan, dan penyerahan penghargaan PROPER kepada perusahaan yang berperingkat Hijau melalui acara Malam Anugerah Lingkungan.
Sinergi dengan Program Penaatan Lainnya
Untuk mendorong efektivitas PROPER sebagai instrumen penaatan lingkungan, pelaksanaan PROPER telah disinergikan dengan beberapa program, antara lain:
Perusahaan yang berperingkat Hitam dua kali dan belum menunjukkan kemajuan berarti dalam pengelolaan lingkungan akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum lingkungan.
Bank Indonesia telah mensyaratkan pihak perbankan untuk menggunakan PROPER sebagai salah satu acuan dalam penentuan kualitas aktiva bagi debitur. Kebijakan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/2/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Umum. Tindak lanjut dari peraturan ini adalah diterbitkannya Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/3/DNPP tahun 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan peran aktif perbankan nasional dalam melestarikan lingkungan hidup, sekaligus meminimalisasi resiko lingkungan terhadap perbankan
Bagi perusahaan yang memerlukan dana untuk melakukan investasi di bidang pengelolaan lingkungan hidup, Kementerian Negara Lingkungan Hidup menyediakan fasilitas Pinjaman Lunak Lingkungan dan rekomendasi pembebasan bea masuk untuk peralatan pengendalian dan pencegahan pencemaran.
Kriteria Komponen Lingkungan dalam Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Umum Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/3/DPNP Tanggal 31 Januari 2005 mengenai Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Penetapan Kualitas Kredit
Indikator keberhasilan
Keberhasilan PROPER sebagai instrumen penaatan dapat dilihat dari indikator berikut:
Meningkatnya tingkat penaaatan perusahaan.
Menurunnya beban pencemaran yang masuk ke lingkungan
Menurunnya tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan
Meningkatnya kepercayaan stakeholder terhadap hasil penilaian
Manfaat PROPER bagi Stakeholder
Beberapa manfaat PROPER, antara lain: waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk mendorong penaatan perusahaan relatif lebih singkat dan murah dibandingkan instrumen penaatan lainnya, misalnya penegakan hukum lingkungan; dapat mendorong peran aktif para stakeholder dalam pengelolaan lingkungan; meningkatnya intensitas dan kualitas komunikasi antara para stakeholder; dan meningkatnya nilai tambah bagi perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan lebih baik dari yang disyaratkan.
Bagi pemerintah, manfaat lain pelaksanaan PROPER adalah: PROPER dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengukur kinerja pengelolaan lingkungan makro yang telah dilakukan di tingkat pusat maupun daerah. PROPER juga dapat menjadi pendorong untuk penerapan sistem basis data modern.
Sedangkan perusahaan pelaksanaan PROPER juga mendapatkan berbagai manfaat, seperti: perusahaan dapat menggunakan informasi peringkat PROPER sebagai benchmark untuk mengukur kinerja perusahaan. Sedangkan untuk perusahaan yang berperingkat Hijau atau Emas, PROPER dapat digunakan sebagai alat untuk mempromosikan perusahaan. PROPER dapat juga digunakan dalam mendorong perusahaan untuk melakukan upaya lebih dari taat, seperti melaksanakan konservasi sumber daya alam atau eco-efficiency.
Para investor, konsultan, supplier, dan masyarakat, dapat menjadikan PROPER sebagai balai kliring untuk mengetahui kinerja penaatan perusahaan. PROPER dapat digunakan oleh investor untuk mengukur tingkat risiko investasi mereka. Konsultan dan supplier dapat memanfaatkan informasi kinerja penaatan perusahaan untuk melihat prospek peluang bisnis yang ada. Informasi PROPER dapat menunjukkan tingkat tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan bagi masyarakat di sekitar lokasi kegiatan perusahaan.
Dasar Hukum dan Ruang Lingkup
PROPER merupakan langkah terpadu Kementerian Negara Lingkungan Hidup melaksanakan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Empat kegiatan utama yang tercakup dalam pelaksanaan PROPER, meliputi pengawasan penaatan perusahaan, penerapan keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan atau public right to know, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk menyampaikan informasi terkait pengelolaan lingkungan.
Pelaksanaan Pengawasan
Sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 UU No. 23/1977, PROPER merupakan perwujudan pengawasan pemerintah terhadap perusahaan: ”Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup”.
Transparasi atau keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan
Penyebaran informasi hasil peringkat kinerja kepada masyarakat dilakukan sesuai dengan amanat UU No. 23/1997:
Pasal 6 ayat 2:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup”
Pasal 10 huruf h:
“Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah berkewajiban: menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat”
Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan
Peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dimandatkan dalam UU No. 23/1997 pasal 5 ayat 2: “Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup”
Kewajiban Perusahaan
Perusahaan juga berkewajiban menyampaian informasi pengelolaan lingkungan yang dilakukannya, sesuai dengan UU No. 23/1997 pasal 6 ayat 2: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup”.
Operasionalisasi PROPER dilakukan melalui penerbitan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 127/MENLH/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER). Keputusan Menteri Negara LH, selanjutnya ini diperbaharui melalui penerbitan Keputusan Menteri Negara LH Nomor: 250 tahun 2004 tentang Perubahan atas Kepmen No. 127/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar dan Prosedur Penilaian
Untuk memudahkan komunikasi dengan para stakeholder dalam menyikapi hasil kinerja penaatan masing-masing perusahaan, maka peringkat kinerja perusahaan dikelompokkan dalam lima peringkat warna. Sejauh ini PROPER merupakan satu-satunya kegiatan pemeringkatan yang menggunakan lima peringkat warna. Pada umumnya peringkat menggunakan huruf, angka dan bintang. Dalam aspek komunikasi, penggunaan peringkat warna akan lebih mudah dipahami dan diingat oleh masyarakat. Penggunaan peringkat warna juga memberikan efek insentif dan disinfentif reputasi bagi masing-masing perusahaan.
Lima peringkat warna yang digunakan mencakup peringkat Hitam, Merah, Biru, Hijau, dan Emas. Peringkat Emas dan Hijau untuk perusahaan yang telah melakukan upaya lebih dari taat dan patut menjadi contoh, peringkat Biru bagi perusahaan yang telah taat, dan peringkat Merah dan Hitam bagi perusahaan yang belum taat.
Indikator Warna
Penjelasan Warna
EMAS
Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan telah melakukan upaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle), menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan, serta melakukan upaya-upaya yang berguna bagi kepentingan masyarakat pada jangka panjang
HIJAU
Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, telah mempunyai sistem pengelolaan lingkungan, mempunyai hubungan yang baik dengan masyarakat, termasuk melakukan upaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle)
BIRU
Telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku
BIRU -
Melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi beberapa upaya belum mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
MERAH
Melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan

MERAH -
Melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian kecil mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
HITAM
Belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan berarti, secara sengaja tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan, serta berpotensi mencemari lingkungan
Sistem penilaian dengan lima peringkat warna ini, juga telah memperhatikan perbedaan tingkat upaya masing-masing perusahaan yang belum taat, yaitu peringkat Hitam dan peringkat Merah, serta perbedaan tingkat upaya perusahaan yang lebih dari taat, yaitu peringkat Hijau dan Emas
.
Dasar penilaian
Penilaian PROPER mengacu kepada persyaratan penaatan lingkungan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah terkait dengan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan AMDAL.
Penilaian PROPER mengacu kepada prinsip-prinsip akuntabiltas, berkeadilan, transparansi. Penilaian kinerja perusahaan dilakukan terhadap dua aspek yaitu:
.Aspek penaatan terhadap persyaratan penaatan yang berlaku
Penilaian tingkat penaatan dilakukan berdasarkan pendekatan result oriented atau mengacu
kepada hasil pencapaian tingkat penaatan perusahaan terhadap peraturan perundangan
undangan yang berlaku untuk masing-masing media.
Aspek upaya lebih dari penaatan (beyond compliance)
Penilaian dilakukan berdasarkan pada proses atau effort oriented. Kinerja perusahaan dilihat
dari upaya-upaya yang telah dilakukan terhadap aspek konservasi sumber daya alam, peran
sosial perusahaan dan sistem manajemen lingkungan.
Tingkat penaatan perusahaan dikategorikan “Taat” apabila memenuhi atau menaati seluruh
persyaratan dan ketentuan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Penilaian aspek upaya lebih dari taat (beyond compliance) yang telah dilakukan oleh
perusahaan berdasarkan kepada pendekatan proses atau efforts oriented menggunakan sistem
pembobotan. Penilaian kinerja dilakukan dengan menilai sejauhmana upaya-upaya yang telah
dilakukan oleh perusahaan dalam penerapan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan
limbah dan konservasi sumber daya alam, dan pengembangan masyarakat (Community
Development/CSR).
Sumber Data
Sumber data penilaian PROPER terutama berasal dari data swapantau yang dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tim teknis menilai berdasarkan data swapantau tersebut disertai pengecekan dokumen hasil uji laboratorium yang terakreditasi. Data swapantau tersebut akan diverifikasi oleh tim teknis sebagai fungsi check-recheck terhadap data swapantau perusahaan.
Sistem penilaian
Sistem penilaian bertingkat
Untuk menjaga akuntabilitas penilaian PROPER, proses penilaian dilakukan secara bertingkat. Dimulai dari review oleh Tim Teknis PROPER KLH. Kemudian dilanjutkan dengan review tim teknis bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memberikan informasi terkini kinerja pengelolaan lingkungan hidup perusahaan di wilayahnya. Hasil pembahasan dengan pemda selanjutnya dievaluasi oleh pejabat eselon 1 KLH. Kemudian dibahas lebih lanjut di tingkat Dewan Pertimbangan PROPER. Pada tingkat ini, dewan pertimbangan akan memberikan masukan dan jika diperlukan akan melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan peringkat perusahaan.
Sistem Pengumuman Dua Tahap
Untuk menjamin prinsip keadilan (fairness) dan transparansi (transparency) dalam pelaksanaan PROPER, pengumuman PROPER dilakukan dua tahap. Tahap pertama adalah pengumuman peringkat secara tertutup melalui surat pemberitahuan peringkat kepada masing-masing perusahaan. Perusahaan diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi terhadap hasil peringkat dalam waktu tertentu. Setelah KLH menerima klarifikasi oleh perusahaan, selanjutnya Dewan Pertimbangan PROPER melakukan pembahasan terhadap tanggapan perusahaan
Dengan memperhatikan kemajuan pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilakukan oleh perusahaan, Dewan Pertimbangan menetapkan usulan Peringkat Kinerja Penaatan masing-masing perusahaan. Selanjutnya usulan peringkat masing-masing perusahaan disampaikan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup untuk dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia dan selanjutnya dilakukan pengumuman peringkat kinerja masing-masing perusahaan secara terbuka kepada publik.
(Kementrian LH)





















































































































































































































































PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN

Pendahuluan
Penilaian Peringkat Kinerja Penaatan dalam Pengelolaan Lingkungan mulai dikembangkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup, sebagai salah satu alternatif instrumen penaatan sejak tahun 1995. Program ini pada awalnya dikenal dengan nama PROPER PROKASIH. Alternatif instrumen penaatan ini dilakukan melalui penyebaran informasi tingkat kinerja penaatan masing-masing perusahaan kepada stakeholder pada skala nasional. Diharapkan para stakeholder dapat menyikapi secara aktif informasi tingkat penaatan ini, dan mendorong perusahaan untuk lebih meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya. Dengan demikian, dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan dapat diminimalisasi. Dengan kata lain, PROPER merupakan Public Disclosure Program for Environmental Compliance. PROPER bukan pengganti instrumen penaatan konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana. Program ini merupakan komplementer dan bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya. Dengan demikian upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.
Pemikiran perlunya pengembangan alternatif instrumen penaatan ini didasari oleh berbagai faktor, antara lain:
masih rendahnya tingkat penaatan perusahaan karena belum efektifnya berbagai instrumen penaatan yang ada
meningkatnya tuntutan transparansi dan keterlibatan publik dalam pengelolaan lingkungan
nadanya kebutuhan insentif terhadap upaya pengelolaan lingkungan dilakukan oleh perusahaan, demi menciptakan nilai tambah pengelolaan lingkungan
adanya potensi peningkatan kinerja penaatan melalui penyebaran informasi
Penyebaran informasi kinerja perusahaan akan mendorong interaksi yang intensif antara perusahaan, pekerja, kelompok masyarakat, konsumen, pasar modal dan investor, serta instansi pemerintah terkait. Melalui penyebaran informasi melalui media massa ini diharapkan para stakeholder dapat berpartisipasi secara proaktif dalam menyikapi informasi kinerja penaatan masing-masing perusahaan, sesuai dengan kapasitas masing-masing.Penyebaran informasi kinerja penaatan perusahaan kepada publik dapat menciptakan insentif dan disinsentif reputasi. Para stakeholder akan memberikan tekanan terhadap perusahaan yang kinerja pengelolaan lingkungannya belum baik. Sebaliknya, perusahaan yang kinerja pengelolaan lingkungannya baik akan mendapat apresiasi dari para stakeholder. Pengalaman selama ini menunjukkan, penyebaran informasi tingkat penaatan dalam skala nasional lebih efektif dibandingkan penyebaran informasi pada skala lokal. Untuk itu, PROPER Nasional akan lebih efektif dalam meningkatkan penaatan perusahaan pada tingkat Nasional, dibandingkan PROPER pada tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.PROPER merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan. Selanjutnya PROPER juga merupakan perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Penerapan instrumen ini merupakan upaya Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk menerapkan sebagian dari prinsip-prinsip good governance (transparansi, berkeadilan, akuntabel, dan pelibatan masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan.Pelaksanaan program ini dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan berbagai stakeholder. Mulai dari tahapan penyusunan kriteria penilaian PROPER, pemilihan perusahaan, penentuan peringkat, sampai pada pengumuman peringkat kinerja kepada publik.

DASAR DARI PENILAIAN ADIPURA

Dasar dari penilaian adipura adalah:

a. Penilaian Terhadap Aspek Organisasi dan kelembagaan,yang meliputi:
1. Organisasi dan manajemen perusahaan.
2. Hukum yang mencakup peraturan-peraturan daerah yang menjadi dasar tugas dan
tanggung jawab organisasi,peraturan tarif restribusi dan penataan pelaksanaan.
3. Teknis operasional yang mencakup kinerja sistem pengelolaan sampah mulai dari
pewadahan sampai pembuangan akhir.
4. Pendanaan yang mendukung tata laksana pengumpulan retribusi sampah,penentuan
struktur tarif,subsidi silang antar kelompok sosial ekonomi,pemulihan biaya investasi dan
subsidi pemerintah.
5. Peran serta aktif masyarakat dalam penyuluhan dan komunikasi pemerintah-masyarakat.

b. Penilaian Aspek Kesehatan
Penilaian kesehatan didasarkan pada indikator-indikator yang mempengaruhi derajat
kesehatan masyrakat terutama yang berhubungan dengan kebersihan kota dan upaya
pemerintah daerah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

c. Penilaian Kondisi Fisik Kota
Penilaian ini didasarkan pada kondisi fisik kawasan pemukiman,tempat-tempat
umum,perairan terbuka,jalan,sarana persampahan,dan tatalaksana keindahan kota.

( M.Suparmoko )

KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA MENGENAI PENGELOLAAN SDA & LINGKUNGAN

Kebijakan yang perlu diambil dan sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia dalam kaitannya dengan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan agar fungsi lingkungan dapat lestari adalah: 3*)
a. Memperbaiki hak penguasaan atas sumberdaya alam dan lingkungan (property
right) dari "common property" menjadi "private property".Adanya private property,barang
publik dapat diubah sifatnya menjadi barang private,sehingga akan cenderung dipelihara
dengan lebih baik.
b. Memperbaiki sumberdaya alam dan lingkungan,sehingga biaya eksternal dapat
diinternalkan dengan cara menerapkan "common and control system"; dan/atau dengan
"economic incentive system" termasuk "polluter pays principle",untuk itu perlu disiapkan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) untuk setiap proyek atau kegiatan.
c. Menggunakan tekanan sosial untuk mengurangi pencemaran seperti dengan sistim
"ecolebeling".Dalam hal ini pemerintah menggunakan kekuatan para konsumen untuk
menekan produsen agar mau memproduksi dan bersahabat dengan lingkungan sejak dari awal
pengambilan masukan (input) untuk produksi sampaio dengan konsumsi akhir (from gavel to
gave).
d. Semua perusahaan atau industri dihimbau untuk melaksanakan audit lingkungan.Audit
lingkungan ini dilaksanakan secara sukarela oleh pemrakarsa kegiatan dan merupakan alat
pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang sifatnya internal.Audit lingkungan ini akan
mempunyai manfaat diantaranya:
1. Untukmengidentifikasi resiko lingkungan.
2. Sebagai dasar bagi pelaksanaan pengelolaan lingkungan atau upaya penyempurnaan
rencana yang ada,dan
3. Meningkatkan kepedulian pimpinan lembaga atau kegiatan tentang pelaksanaan kegiatan
terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan.
Adapun yang dimaksud audit lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik,terdokumentasi,periodik,dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi,sistem manajemen,dan peralatan,memfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian penataan kebijakan suatu kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup.
e. Memberikan insentif untuk pengelolaan lingkungan yang baik melalui sistem
penghargaan atau perlombaan seperti Program Kalpataru,Adipura dan sebagainya.Adipura
adalah salah satu bentuk penghargaan yang diberikan langsung oleh Presiden kepada kota
atau kabupaten beserta masyarakatnya yang berhasil mengelola kebersihan kota sesuai
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,c.q. Departemen Dalam Negeri dan Badan
Pengendali Dampak Lingkungan (BAPEDAL).Program ini mulai diberlakukan pada tahun
1986.
Tujuan dari Adipura adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola lingkungan dengan maksud membudayakan sikap hidup bersih dan sehat.Manfaat langsung yang dirasakan oleh Daerah atau Kota yang berpartisipasi dalam program Adipura adalah: a) Memacu upaya pengendalian pencemaran (sampah) di daerah perkotaan, b) Pembangunan di perkotaan lebih terencana dan terpadu, c) Terwujudnya pemukiman bersih dan sehat karena peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap pentingnya kesehatan lingkungan.dan d) Peningkatan kepekaan tentang dampak pembangunan pada sosial ekonomi dan lingkungan serta keselamat masyarakat.
( M.Suparmoko) Bersambung...:Dasar dari penilaian Adipura.

3*) Laporan Pelaksanaan Lokakarya Pembiayaan dan Pengelolaan Lingkungan
Perkotaan.Departemen Keuangan - USAID,Mataram,1995

Rabu, 03 September 2008

SEBAB-SEBAB MEROSOTNYA FUNGSI LINGKUNGAN

Mengapa fungsi atau peran lingkungan menjadi merosot?sebab utamanya adalah karena sifat atau ciri yang melekat pada lingkungan alami itu sendiri telah menyebabkan manusia untuk mengeksploitasinya secara berlebiha sehingga menurunkan fungsi lingkungan tersebut.Beberapa ciri atau sifat yang menonjol dan melekat pada lingnkungan adalah: a) adanya ciri atau sfat sebagai barang publik, b) adanya ciri atau sifat sebagai barang milik bersama (common property),dan c) adanya ciri atau sifat eksternalitas.

a) Barang Publik
Adanya sifat sebagai barang publik telah membawa konsekwensi terhadap
terbengkelainya sumberdaya lingkungan,karena tidak akan ada atau sangat langka pihak
swasta atau individu yang mau memelihara atau mengusahakan kelestariannya.Barang
publik mempunyai ciri utama : 1*) a) tidak ada penolakan (exclution) terhadap pihak atau
orang yang tidak bersedia membayar dalam penkonsumsian sumberdaya lingkungan
tersbut.Semua orang tidak peduli bersedia membayar atau tidak tetap diperbolehkan
menkonsumsi barang tersebut.Jadi dalam hal ini "nonexclusion principle".Disamping itu ada
ciri b) "non rivalry in consumption" bagi sumberdaya lingkungan; artinya walaupun
lingkungan itu telah dikonsumsi oleh seseorang atau sekelompok orang,volume atau jumlah
yang tersedia bagi orang lain tidak akan berkurang.Contohnya sinar matahari walaupun telah
dikonsumsi oleh seseoran,jumlah yang tersedia bagi orang lain tidak akan berkurang.Karena
dua ciri tersebut menyebabkan orang sebagai individu tidak akan bersedia mengusahakan
pemeliharaannya karena tidak mungkin menarik bayaran untuk mendapatkan laba
usaha.Padahal seorang wiraswasta selalu mempunya tujuan mancari laba (profit
motif).Karena swasta tidak mau mengusahakan sedangkan lingkungan itu dirasakan sangat
penting bagi masyarakat banyak,maka pemerintah mau tidak mau harus mengambil bagian
untuk memelihara lingkungan hidup dengan sebaik mungkin.Ingat bahwa tujuan pemerintah
adalah memberikan kesejahteraan bagi rakyat semaksimal mungkin ( M.Suparmoko )
1*) Lihat M.Suparmoko,Keuangan Negara dalam Teori dan
Praktik,BPFE,Yogyakarta,1994,Bab.1
B.Pemilikan Barang Bersama atau Milik Umum (Common Property)
Pemikan bersama dapat diartikan sebagai bukan milik seorang atau juga milik setiap orang
(common property is no one property and is everyone property).2*). Karena sistem pemilikan
seperti itu akan membuat kecenderungan untuk timbulnya eksploitasi sumberdaya alam dan
lingkungan secara berlebihan.Setiap orang akan merasa harus mengambil atau mengusahakan
terlebih dahulu sebelum orang lain mengusahakannya; sehingga sebagai akibatnya akan ada
eksploitasi besar-besaran dan berakibat pada punahnya sumberdaya alam dan lingkungan
yang ada.Inilah yang disebut sebagai "law of the common"
2*) Charles W.Howe,Natural Resource Economics,John Willey & Sons,New York,1979
C. Eksternalitas
Ciri yang lain adalah adanya eksternalitas.Eksternalitas muncul apabila seseorang
melakukan suatu kegiatan dan menimbulkan dampak pada orang lain dapat dalam bentuk
manfaat eksternal atau biaya eksternal yang semuanya tidak memerlukan kewajiban untuk
menerima atau melakukan pambayaran.Adanya manfaat eksternal yang sering kali tidak
diperhitungkan dalam pengambilan keputusan seorang manajer menyebabkan barang atau
jasa yang dihasilkannya menjadi terlalu besar.Hal ini menyebabkan kegiatan tersebut menjadi
tidak efisien;lebih-lebih bila eksternalitas itu dalam wujud biaya eksternal yang harus
ditanggung oleh masyarakat.Agar terjadi efisiensi yang sebenarnya,maka eksternal itu harus
dapat diinternalkan dalam biaya setiap perusahaan yang melakukan kegiatan yang
menimbulkan dampak tersebut.Dilihat dari berbagai ciri atau sifat lingkungan hidup dan
konsekwensinya,maka agar fungsi lingkungan dapat dipertahankan atau ditingkatkan,
berbagai kebijakan harus diambil pemerintah.Mengapa pemerintah?; karena pihak swasta
atau individu tidak mungkin mengusahakannnya,sebab usaha ini tidak menimbulkan
kentungan baginya atau bagi mereka.
(M.Suparmoko)

SEKAPUR SIRIH

Assalamu Alaikum WW,
Pada para blogger dan pembaca yang terhormat,perkenankan bahwa blog yang saya tampilkan akan senantiasa membawa manfaat bagi siapa saja yang kebetulan minyimaknya,blog ini akan saya khususkan untuk membahas masalah "Lingkungan Hidup",dengan harapan dapat memberikan konstribusi terhadap perbaikan kualitas lingkungan hidup,tapi mohon diketahui bahwa saya bukan seorang pakar lingkungan hidup,oleh karena itu tulisan-tulisan yang saya sajikan hanya berdasarkan sumber resmi para pakar lingkungan hidup yang kebenaran keilmuannya dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah,disamping itu akan saya tampilkan isu-isu lingkungan hidup lainnya.Pembaca yang budiman saya memberanikan diri menampilkan dan mengangkat masalah lingkungan hidup dalam blog,saya sebagai manusia biasa merasa terketuk dan terpanggil karena perhatian dan tuntutan terhadap kualitas lingkungan hidup sudah terus meningkat tidak hanya di negara yang telah maju tapi juga di negara-negara yang sedang berkembang.Tuntutan ini muncul karena semakin meningkatnya tarap hidup manusia disemua strata di dunia ini tanpa memilah-milah bangsa manapun disamping karena memang kualitas lingkungan hidup itu sendiri telah semakin memburuk.Sebagai contoh adalah adanya kesulitan yang timbul dalam mencari air bersih,udara yang bersih,maupun cuaca yang nyaman.Pemanasan global terasa di mana-mana,yaitu bahwa temperatur di bumi terasa semakin panas,tidak hanya karena jumlah penduduk yang semakin meningkat tetapi juga karena adanya lobang lapisan ozon yang semakin terbuka lebar sehingga terjadilah efek rumah kaca.Sebagai dampak dari pemanasan global adalah bertambah tingginya permukaan air laut yang sangat mungkin membuat beberapa negara akan tenggelam dan banyak daerah pantai dari banyak negara akan tenggelam juga.
Bertambah banyaknya jumlah peduduk telah meningkatkan eksploitasi sumber daya alam baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui,sehingga biaya untuk mendapatkannya sudah semakin meningkat karena lokasi yang semakin sulit serta dibutuhkan teknologi yang semakin canggih dan mahal harganya.Demikian pula pencemaran semakin meningkat karena kegiatan produksi dan konsumsi yang semakin tinggi disamping daya dukung dan daya tampung lingkungan yang relatif semakinn terbatas.Begitu juga pemahaman sumber daya manusianya terhadap ekologi yang paling dalam sangat minim sekali sehingga yang timbul dibenaknya hanya meraih keuntungan sesaat saja tanpa memperhatiakan kelestarian dan kelangsungan hidup generasi yang akan datang.
Fakta-fakta diatas menuntut bangsa-bangsa di dunia ini untuk bertindak arif dan bijaksana dalam memenuhi segala kebutuhannya dengan maksud untuk menurunkan produksi dan konsumsi,mengurangi limbah atau pencemar yang dihasilkan,maupun melaksanakan proses daur ulang termasuk menggunakan limbah menjadi masukan untuk jenis produksi yang lain.Demikian pula teknologi baru dituntut untuk efisien dengan menggunakan masukan sumber daya alam yang sekecil mungkin serta menghasilkan limbah yang sesedikit munkin dengan luaran (output)yang tertentu.Diharapkan para teknokrat lebih mengedepankan teknologi alternatif pengganti yang berwawasan lingkungan agar produk yang dihasilkan memberikan solusi dalam mempertahankan keseimbangan lingkungan hidup.
Demikin sekapur sirih saya sampaikan,adapun untuk pembahasan masalah lingkungan hidup selanjutnya silahkan disimak!

Selasa, 02 September 2008

''Pemanfaatan Limbah Organik dan Mineral Alam Indonesia Menjadi Pupuk Hayati dalam Upaya menuju Pertanian Ramah Lingkungan Yang Berkelanjutan "

”Pemanfaatan Limbah Organik dan Mineral Alam Indonesia Menjadi Pupuk Hayati dalam Upaya Menuju Pertanian Ramah Lingkungan Yang Berkelanjutan”

Dengan

MEREVITALISASI PERAN MIKROBA TANAH SEBAGAI PENDUKUNG KESUBURAN TANAH & PENGENDALI O.P.T
Oleh:

HERMAN SUMANTRI.ST,Msi.
Ir.SUKIRNO.MSc
2008


HERMAN SUMANTRI-SUKIRNO “HERZOP’S”- Organic(+) Fertilizer & Komposa adalah Pupuk Hayati masa depan dengan formulasi ’Pemanfaatan Limbah Organik dan Mineral Alam Indonesia” dalam Upaya Menuju Pertanian Ramah Lingkungan yang Berkelanjutan dengan Merevitalisasi Peran Mikroba Tanah Sebagai Pendukung Kesuburan Tanah & Pengendali O.P.T ‘

ABSTRAKSI
Revolusi Hijau “Green Revolution” ternyata telah menimbulkan dampak negatif dengan penggunaan agrokimiamya antara lain efisiensi pupuk kimia lebih rendah dari yang diharapkan,pupuk kimia bisa mengganggu kehidupan dan keseimbangan tanah,mengganggu kesehatan manusia,satwa pemusnah alami (predator) semakin langka,terjadi perubahan kekebalan hama tanaman.Oleh karena itu dengan dilandasi oleh pemahaman ekologi yang paling dalam kami ingin memberikan konstribusi solusi yaitu dengan memproduksi Pupuk Organik hasil penelitian kami.Pupuk Organik yang kami produksi terlahir sebagai salah satu pupuk hayati alternatif dengan memanfaatkan limbah organik dan mineral alam Indonesia dengan merevitalisasi peran mikroba tanah sebagai pendukung kesuburan tanah dan pengendali O.P.T.Limbah organik (sampah) yang berkualitas dapat menghasilkan pupuk organik yang baik,agar mendapatkan pupuk organik yang berkualitas maka bahan organik harus dipilah-pilah berdasarkan:bahan organik lunak,bahan organik keras,bahan selulosa,limbah ternak (hewan),limbah pertanian,limbah industri,limbah rumah tangga,begitu juga mineral alam yang digunakan harus melengkapi unsur hara makro dan mikro yang disyaratkan.Pupuk Organik secara umum dapat meningkatkan perubahan sifat dan mencegah degradasi pada lahan pertanian setelah secara kontinyu diaplikasikan.Penelitian menunjukan hasil kombinasi pupuk organik terbaik,indikasinya ditunjukan oleh sifat fisik,kimia dan biologi tanah dan nilai ekonomi terhadap hasil aplikasi di lapangan terhadap tanaman.Hasil penelitian ditunjukan secara nyata melalui uji Laboratorium Ilmu Tanah Fakultas Pertanian dan Biologi Universitas Gadjah Mada pada tahun 2004 dan 2008,dari hasil tersebut diperoleh kombinasi pupuk organik yang layak dengan kombinasi terbaik dijadikan sebagai andalan untuk diproduksi,dengan harapan dapat diaplikasikan kepada petani agar lebih dikenal maka hasil kombinasi andalan tersebut diberi nama “HERZOP’S-Organic(+)Fertilizer dan Komposa.Penamaan tersebut diharapkan bahwa pupuk organik yang kami produksi tidak dipandang sebelah mata tetapi dapat disejajarkan dengan pupuk lainnya yang kualitasnya bahkan lebih menjanjikan yaitu sebagai pupuk masa depan,karena ramah lingkungan dan bahan bakunya akan selalu tersedia dan tergantikan selama ada aktifitas kehidupan manusia di muka bumi ini.HERZOP’S-Organic(+)Fertilizer dan Komposa adalah pupuk hayati yang kehadirannya dapat memberikan salah satu konstribusi solusi untuk mengurangi ”Pemanasan Global”(”Global Warming”).